Home Hukum Tersangka Dugaan Pengrusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Wajib Lapor

Tersangka Dugaan Pengrusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Wajib Lapor

Sukoharjo, Gatra.com – Pemilik lahan yang berada di dalam benteng bekas Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Benteng Keraton Kartasura. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pria berinisial MKB tersebut hingga kini tidak dilakukan penahanan. 

Kuasa hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan. Hal ini membuat MKB hanya dikenakan wajib lapor.

"Kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan, terlapor melakukan wajib lapor setiap hari kamis di Prambanan sampai menunggu perkembangan lebih lanjut," katanya, Rabu, (29/6/2022). 

Meski hanya dikenakan wajib lapor, namun klientnya masih dikenakan aturan ketat, seperti tidak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu. Dia juga menuturkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kondisi kliennya saat ini masih baik-baik saja.

"Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum dan kami saat ini juga sudah mengumpulkan data-data untuk persidangan nanti. Jadi jika nanti masuk persidangan kami sudah siap," ujarnya.

Menanggapi MKB yang hanya dikenakan wajib lapor, Ketua Forum Budaya Mataram, Kusumo Putro, menyebut, hal ini adalah sebuah bencana cagar budaya. Padahal kasus tersebut menjadi sorotan publik secara nasional.

"Saya heran, penyelesaian kok hanya sepele ini, terapan hukuman pada tersangka secara ringan, dan menjadi aneh ketika hanya wajib lapor," ucapnya. 

Ia menilai, jika hanya dikenakan wajib lapor, maka tidak menutup kemungkinan akan ada perusakan cagar budaya lain. Sebab, penerapan Undang-Undang Cagar Budaya tidak diterapkan, yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2020, Pasal 105 juncto Pasal 66 Ayat (1), tentang pengerusakan BCB, dengan ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Bisa jadi nanti mencuri cagar budaya juga hanya wajib lapor, bangsa ini lama-lama akan kehilangan banyak cagar budaya kalau penerapannya seperti ini. Jadi, saya minta ada penahanan tidak wajib lapor," tandasnya.

116