Home Hukum Kejati DKI Klarifikasi Tudingan Hentikan Kasus Sewa Gedung OJK

Kejati DKI Klarifikasi Tudingan Hentikan Kasus Sewa Gedung OJK

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyampaikan klarifikasi atas tudingan telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 untuk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016–2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, Selasa (5/7), mengatakan, Kejati DKI menyelidiki kasus sewa gedung Wisma Mulia 1 dan 2 untuk kantor OJK.

Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2020 tanggal 18 Februari 2020. Penyelidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) DKI Jakarta sudah 2 kali menggelar ekspos hasil penyelidikan, yakni pada 26 Agustus 2021 dan 4 Oktober 2021.

Ekspos tersebut, lanjut Ashari, untuk menentukan penanganan kasus tersebut, yakni apakah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih harus mencari alat bukti.

Dalam tahap penyelidikan, kata Ashari, penyelidik telah meminta keterangan dari 26 orang dan mempelajari berbagai dokumen terkait. Adapun hasil eksposnya, sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi terkait kontrak sewa gedung Wisma Mulia 1 dan Mulia 2 oleh OJK.

Ashari melanjutkan, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp238,2 miliar sampai dengan Oktober 2018 dan diperkirakan mencapai Rp394,3 miliar hingga Mei 2019.

Terkait itu, lanjut dia, hasil audit umum keuangan oleh BPK RI menyatakan adanya pemborosan keuangan negara dan tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Menurutnya, memang ruangan yang disewa di gedung Wisma Mulia I tidak ditempati dengan pertimbangan karena memerlukan biaya yang lebih besar untuk keperluan mobilisasi perpindahan gedung, pembelian mobiler, pengadaan IT, dan perlengkapan gedung lainnya. Sedangkan ruangan yang disewa di gedung Wisma Mulia II ditempati oleh OJK.

“Hingga siap digunakan biayanya lebih mahal dari biaya sewa yang sudah dibayarkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil ekspos, kata Ashari, pihaknya belum mendapati adanya unsur kesengajaan dan niat jahat (mensrea) serta adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Perjanjian sewa menyewa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sedangkan untuk biaya yang telah dikeluarkan yakni pembayaran uang sewa Wisma Mulia 1, OJK telah melakukan beberapa upaya, yakni sublease, konversi, dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyelidikan kontrak sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 oleh OJK belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,“ ujarnya.

503