Home Lingkungan PETI Picu Konflik Horizontal dan Berbagai Dampak Negatif

PETI Picu Konflik Horizontal dan Berbagai Dampak Negatif

Jakarta, Gatra.com – Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) memicu konflik horizontal.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (12/7).

Berdasarkan data hingga triwulan tiga tahun 2021 setidaknya terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi. Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi daerah dengan PETI terbanyak.

Dampak negatif PETI lainnya, kata Sunindyo, merugikan negara dan masyarakat di sekitar lokasi. Pasalnya, PETI mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya,” ujar dia.

PETI banyak menimbulkan dampak negatif, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dampak sosialnya, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

"PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sunindyo, aktivitas PETI juga akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

"Pada umumnya, lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Kemudian, seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai.

“Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” kata Sunindyo.

Pelaksanaan PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran, seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah.

Para pelaku PETI tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.

Menurutnya, PETI melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

Pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi persoalan tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, upaya pemerintah saja tidak cukup dalam menyelesaikan persoalan PETI. Ini memerlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” ujarnya.

538