Home Hukum Mari Pantau! Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Tembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Mari Pantau! Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Tembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada beberapa hal yang tidak diungkap dalam prarekonstruksi. Dedi mengklaim hal itu masuk dalam materi penyidikan dan termaktub dalam KUHP.

Prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Selain PMJ, ada juga tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang," tutup Dedi.

Kasus tembakan yang terjadi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam Polri) Irjen Pol Ferdy Sambo menewaskan Birgadir Nopriyansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7). Dalam klaim polisi, Brigadir J beradu tembakan dengan Bharada E. Brigadir J diketahui terkena 7 luka tembakan yang disebut polisi dilesatkan oleh Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang terdiri dari internal dan eksternal, seperti Komnas HAM dan Kompolnas, untuk mengusut kasus ini.

Buntut kasus ini juga membuat Sigi mencopot jabatan tiga anggotanya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro) Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdhi.

205