Home Kesehatan IDI Apresiasi Pemerintah Lakukan Booster Kedua Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes

IDI Apresiasi Pemerintah Lakukan Booster Kedua Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes

Jakarta, Gatra.com – Ikatan Dokter Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan booster dosis kedua vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) atau sumber daya manusia (SDM) kesehatan.

“IDI menyambut baik booster kedua vaksinasi Covid untuk tenaga Kesehatan ini,” kata dr M. Adib Khumaidi, SpOT., Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) IDI, dalam keterngan pers yang diterima pada Sabtu (30/7).

Menurutnya, tujuan utama vaksinasi Covid ini untuk melindungi dari tingkat rawat inap di rumah sakit, keparahan, dan kematian. Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap Covid-19 mulai menurun setelah enam bulan ke atas dari vaksinasi terakhir.

Selain itu, lanjut Adib, varian baru Covid-19 juga memiliki sifat yang jauh lebih menular. Namun, IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas tercapai.

Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus. Namun, meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

“Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat pelayanan kesehatan dan juga protokol kesehatan umum saat sedang tidak pelayanan,” kata Adib.

Sekjen PB IDI, dr. Ulul Albab, SpOG., menyampaikan, vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri Anda dan orang yang Anda cintai. “Kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin,” ujarnya.

Vaksinasi booster kedua untuk nakes dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia. Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Kemenkes memutuskan hal tersebut dikarenakan SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 dan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19.

114