Home Hukum Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp20,8 M dalam Kasus Asabri

Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp20,8 M dalam Kasus Asabri

Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diretur Utama (Dirut) PT Rimo International Tbk., Teddy Tjokrosaputro, 12 tahun bui dan membayar uang pengganti sejumlah Rp20.832.107.126 (Rp20,8 milir).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (4/8), menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

Ketut menyampaikan, majelis hakim dalam siang putusan pada Rabu (3/4), menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dawaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Kedua Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tahun,” katanya mengutip amar putusan majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Teddy Tjokrosaputro harus membayar uang pengganti Rp20,8 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.

Pertama, satu unit mobil BMW metalik, beserta satu lembar STNK no. 04500094.C, Nomor Polisi B1136 SAQ, nama pemilik PT Rimo Int Lestari Tbk, BMW Type 520I G30 CKD AT tahun pembuatan 2018 metalik nomor mesin 21355310.

Kedua, satu unit mobil BMW hitam metalik beserta satu lembar STNK Nomor :15351638/MJ/2017 Nama pemilik PT Rimo Int Lestari Tbk, BMW Type 520I CKD AT, tahun pembuatan 2017, Nomor mesin A7131462, hitam metalik No Pol B1347 SAO.

Ketiga, tanah/bangunan yang beralamat pada Kecamatan Sumbawa, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02639, Nomor Surat Ukur 00149/2013, NIB 02699, luas 9978 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2018.

Keempat, tanah/bangunan yang beralamat pada Kelurahan Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03502 Nomor Surat Ukur 02242/SEBATU/2017, NIB 02631 luas 494 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2017.

Kelima, tanah/bangunan yang beralamat pada Kelurahan Sebatu, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10634 Nomor Surat Ukur 05692/2006, NIB 05692, luas 573 m² atas nama Teddy Tjokrosapoetro, perolehan tahun 2019.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Teddy Tjokrosaputro Dihukum 18 Tahun Penjara

“Seluruhnya dinyatakan dirampas untuk negara sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Ketentuan, lanjut Ketut, apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terdakwa Teddy Tjokrosaputro. Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dan terdakwa membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sedangkan jika terdakwa Teddy Tjokrosaputro tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti.

Baca Juga: Jaksa Dakwa Teddy Tjokrosaputro Korupsi Asabri Rp22,7 Triliun dan Cuci Uang

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar dana hasil operasional pengelolaan Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta (yang berdiri di atas Barang Bukti Kode JJ No. 1, 2, dan 3), yang tercatat dalam rekening Bersama (Escrow Account) pada Bank BNI 133-828-7798 antara PT Sinergi Megah Internusa (PT SMI) dan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) sebagai rekening penampung hasil operasional, yang nilainya ditentukan sesuai saldo pada saat pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap terhadap barang bukti dimaksud, dikembalikan kepada PT Sinergi Megah Internusa, Tbk.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” katanya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) langsung menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang relatif jauh lebih rendah dari tuntan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro itu.

Sebelunya, Tim JPU Kejari Jaktim menuntut terdakwa Teddy Tjokrosaputro dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. JPU juga menuntut Teddy Tjokrosaputro membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 1 tahun kurungan.

Kemudian,? menuntut Teddy Tjokrosaputro membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar) dengan ketentuan memperhitungkan sejumlah barang bukti sebagai uang pengganti.

Adapun sejumlah barang buktinya, yakni 1 unit mobil BMW B 1136 SAQ beserta STNK, 1 unit mobil BMW B 1347 SAO beserta STNK, dan tanah atau bangunan yang beralamat di Kecamatan Tegalalang, Kelurahan Sebatu, Kabupaten Gianyar SHM No 03502.

Selanjutnya, tanah atau bangunan yang beralamat di Kecamatan Tegalalang, Kelurahan Sebatu, Kabupaten Gianyar SHM No 01672 serta tanah dan bangunan yang beralamat di Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Kapuk Muara, Kota Jakarta Utara SHM No 10634.

Barang bukti sejumlah aset tersebut sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan JPU. Adapun subsidair hukuman uang penggantinya 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosaputro tersebut menurut Tim JPU Kejari Jaktim, terbukti melanggar dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidiair.

280