Home Hukum Korupsi Asabri, Mantan Komut Sinergi Millenium Dituntut 7 Tahun Penjara dan Ganti Rp431 Miliar

Korupsi Asabri, Mantan Komut Sinergi Millenium Dituntut 7 Tahun Penjara dan Ganti Rp431 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sinergi Millenium Sekuritas (sebelumnya PT Millenium Danatama Sekuritas), Bety Halim, dihukum tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp431.371.716.924,93 (Rp431,3 miliar) dalam perkara korupsi pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (29/3), mengatakan, terdakwa Bety juga dituntut membayar denda sejumlah Rp500 juta.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Bebas dari Pasal 2, Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara

“Denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.

Sedangkan untuk uang pengganti Rp431,3 miliar jika terdakwa Bety tidak membayarnya paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, Tim JPU juga menuntut agar majelis hakim menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan menghukum terdakwa Bety membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Menurutnya, Tim JPU menuntut terdakwa Bety dijatuhi hukuman tersebut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

Perbuatan terdakwa Bety melanggar dakwan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung: 3 Ahli Keuangan BPK Jelaskan Kerugian Asabri Rp431,3 Miliar

“Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3),” ujarnya.

Atas tuntutan Tim JPU tersebut, kata Ketut, terdakwa Bety atau tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan Selasa (4/4).

178