Home Hukum Ferdy Sambo dan Kuat Ma'aruf Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Ferdy Sambo dan Kuat Ma'aruf Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Penyidik tim khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, hari ini, Kamis (11/8).

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Selain itu, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, Kuat Ma'aruf atau KM di Gedung Bareskrim Polri. KM merupakan sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Secara paralel, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sebab pada awal rencana, hari ini merupakan jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," tutup Dedi.

94