Home Hukum Polri Hentikan Laporan Polisi soal Pelecehan Seksual Terlapor Brigadir J

Polri Hentikan Laporan Polisi soal Pelecehan Seksual Terlapor Brigadir J

Jakarta, Gatracom - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, menyampaikan bahwa pihaknya menghentikan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan dugaan pelecehan yang dituduhkan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8), menyampaikan, pihaknya menghentikan kedua laporan polisi yang ditudingkan terhadap mendiang Brigadir J berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi.

“Kedua perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan pristiwa pindana, bukan merupakan pristiwa pidana. Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini Bareskrim menangani LP atau laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yohsua,” ungkapnya.

Menurut Andi, pihaknya mengihentikan laporan polisi tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana. Dua laporan itu ialah:

1. LPA Nomor 368AVII/2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022, tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Tempat kejadian dalam laporan itu di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB, yakni di Kompleks Duren Tiga No. 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pelapor Briptu Martin G atau anggota Polres Jakarta Selatan, korban Barada Richat atau Bharada RE dengan terlapor Brigadir Yohsua.

2. LPB Nomor 1630VII//2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap persopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual diduga pada hari Jumat, 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB, bertempat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pelapor Putri Candrawathi. Korban Putri Candrawathi terlapor Brigadir Yohsua.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat dan martabat keluarga dari Irjen Pol. Ferdy Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu disebut terjadi sebelum Brigadir J diduga dibunuh di Kompleks Polri, Duren Tiga.

114

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR