Home Hukum Pelaku Bom Bali Dapat Remisi, Australia Berang

Pelaku Bom Bali Dapat Remisi, Australia Berang

Canberra, Gatra.com – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan langkah pemerintah Indonesia yang kembali mengurangi masa tahanan pelaku Bom Bali Umar Patek, yang telah menewaskan sebanyak 202 orang pada 2002 silam.

Albanese mengaku, ia telah menerima informasi dari pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Patek telah dikurangi lima bulan lagi. Dengan demikian, Patek tercatat telah menerima pengurangan hukuman total hampir dua tahun. Itu artinya, Patek berpotensi bebas dengan pembebasan bersyarat, menjelang peringatan 20 tahun tragedi pengeboman tersebut di bulan Oktober mendatang.

“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali,” kata Albanese pada Channel 9, seperti dikutip dari AP News, Jumat (19/8).

Albanese pun menggarisbawahi bagaimana peristiwa tersebut telah menghilangkan 88 nyawa dari warga Australia. Lebih lanjut, ia juga menyebut Patek “menjijikan”.

Ia juga mengatakan bahwa hasil dari tindakan para pelaku Bom Bali sangatlah mengerikan bagi sejumlah keluarga Australia, yang bahkan menyebabkan trauma berkepanjangan hingga hari ini.

“Tindakannya adalah tindakan dari seorang teroris,” tukas Albanese, merujuk pada apa yang Patek lakukan dalam peristiwa pengeboman itu.

Albanese pun menegaskan, ia akan terus membentuk perwakilan diplomatik ke Indonesia, terkait sanksi Patek dan berbagai masalah lain, termasuk eksistensi warga Australia yang saat ini dipenjara di Indonesia.

Untuk diketahui, Indonesia memang sering memberikan pengurangan hukuman kepada narapidana pada hari-hari besar seperti Hari Kemerdekaan, yang jatuh pada Rabu (17/8) lalu. Patek pun menerima pengurangan hukuman 5 bulan pada Hari Kemerdekaan, karena ia dinilai telah berkelakukan baik selama masa penahanan.

196