Home Nasional Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen Masih Bungkam

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen Masih Bungkam

Jakarta, Gatra.com - Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ke-5 kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada awal kasus pembunuhan Brigadir J muncul ke permukaan, Putri mengaku kepada pihak kepolisian dan publik bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J di rumah dinas suaminya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo juga di awal memberikan keterangan palsu menyebut telah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J karena pelecehan yang dialami istrinya.

Hingga Putri ditetapkan sebagai tersangka pada siang hari ini, Jumat (19/8), GATRA mencoba menghubungi Patra M Zen yang merupakan kuasa hukum Putri melalui panggilan suara, namun nomor ponsel milik Patra tidak menjawab dan dialihkan ke pesan suara.

Patra M Zen yang sebelumnya berkiprah di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itupun pada awalnya juga mempercayai laporan kliennya tersebut yang telah mengalami pelecehan oleh anak buah suaminya. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Bareskrim menilai tidak menemukan unsur pidana di dalam kasus tersebut. Sebaliknya, Bareskrim Polri justru menilai laporan pelecehan sebagai bagian dari upaya Sambo dan Istrinya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan resminya siang ini di Bareskrim Polri mengumumkan penetapan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik telah melakukan penyidikan mendalam, dan penyidik telah menetapkan saudara PC menjadi tersangka," ujar Komjen Pol Agung, Jumat (19/8).

Hasil penyidikan memastikan Putri berada di titik-titik lokasi di hari peristiwa penembakan Brigadir J terjadi, sejak di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III hingga di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga tempat Brigadir J terbunuh. Adapun Putri disangkakan hukuman yang sama dengan Ferdy Sambo yaitu pasal 340 subsider 338 Jo 55 Jo 56 KUHP, Ancaman Hukuman Mati, Hukuman Seumur Hidup dan paling lama 20 Tahun.

Putri menjadi tersangka ke-5 setelah sebelumnya 4 orang lainnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricki Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan supir pribadi Putri Candrawathi.

558