Home Regional Undip Nilai Permentan 10/2022 Positif Stabilitas Harga Pupuk Subsidi

Undip Nilai Permentan 10/2022 Positif Stabilitas Harga Pupuk Subsidi

Semarang, Gatra.com - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dinilai langkah positif untuk menstabilkan harga dan distribusi pupuk subsidi agar tidak terjadi penyelewengan.

Penilaian ini disampaikan Kepala Program Studi Agribisnis Fakultas Petenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr. Siwi Gayatri.

“Keluarnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 positif karena untuk stabilitas harga dan distribusi pupuk subsidi supaya tidak ada penyelewengan,” katanya, Minggu (21/8).

Diketahui Menteri Pertanian telah mengeluarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi  dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

Menurut Siwi Gayatri, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan dalam sistem informasi managemen berbasis digital dan teknologi yang dinilai cukup baik agar lebih tepat sasaran.

Apalagi dengan sistem digital tersebut bisa lebih tepat terkait luas lahan bagi petani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi bisa sesuai kebutuhan pupuk petani sehingga tak ada penyelewengan.

“Dengan alokasi pupuk berdasarkan luas lahan sehingga semua bisa tercukupi, petani-petani yang berhak itu kan bisa mendapatkan,” ujarnya.

Kendati, Siwi menyebutkan jika masih ada kelemahan-kelemahan sistem tersebut di lapangan, karena masih kurangnya sumber daya manusia yang ideal.

“Faktanya memang kurang sumber daya manusia di lapangan dalam update data, karena yang update data siapa, ya penyuluh. Padahal penyuluh juga punya tugas khusus, tugas utama mereka kemudian ditambah dengan tugas-tugas lain salah satunya administrasi. Jadi karena kurangnya sumber daya manusia sehingga kadang sering salah juga memasukkan data,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan alasan diterbitkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.

Menurut Syahrul tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.

“Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat,” katanya.

96