Home Hukum Bank Jateng Nonaktifkan ATM Debitur yang Dibawa Rentenir

Bank Jateng Nonaktifkan ATM Debitur yang Dibawa Rentenir

Purworejo, Gatra.com – Bank Jateng Cabang Purworejo, Jawa Tengah, merespons cepat pemberitaan di Gatra.com dengan judul 'Kredit di Bank Jateng Tak Pernah Terima Uang, Diduga Tanda Tangan Dipalsukan' yang tayang Selasa (23/8/2022). Pejabat yang melaksanakan tugas (YMT) Kepala Cabang (Kacab) Bank Jateng Purworejo, Isnanto Subroto, mendatangi rumah nasabah atas nama Elizabeth Hety P pada Rabu (24/8/2022).

Selain itu, Isnanto juga mengunjungi Kantor DPD LSM Tamperak di Jalan Dewi Sartika.Dia ditemui oleh Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun yang menjadi pendamping hukum debitur, kemudian suami Elizabeth yakni Bambang Priyanto alias Bambang Yoso serta beberapa wartawan.

"Tujuan saya berkunjung ke rumah Bu Elizabeth agar dapat bersilaturahmi dan merespons apa yang disampaikan debitur atas nama Ibu Elizabeth Hety melalui suaminya Bapak Bambang Yoso. Infonya, selama ini ATM Bank Jateng milik Ibu Hetty dipegang dan dipergunakan pengambilan oleh pihak lain. Atas hal tersebut kami langsung menonaktifkan ATM tersebut," jelas Isnanto.

Baca Juga: Kredit di Bank Jateng Tak Pernah Terima Uang, Diduga Tanda Tangan Dipalsukan

Ia menambahkan, Bank Jateng hanya mendebet sebesar angsuran kredit yang ada. "Bank Jateng akan menyediakan data untuk penyelesaian," ujarnya.

Isnanto juga mempersilakan Elizabeth Hety jika ingin membuat kartu ATM baru, syaratnya dengan cara membuat laporan kehilangan ke polisi. Dalam keterangannya, Bank Jateng secara kelembagaan tidak memiliki hubungan dengan Bu M yang diduga membawa ATM serta buku tabungan milik pensiunan ASN itu.

Bu M yang dikenal sebagai seorang rentenir dan tinggal di Kampung Brengkelan, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Purworejo, hingga kini, belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, suami debitur Elizabeth Hety, Bambang Yoso, mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin uang yang dipotong selama ini kembali. "Kami minta pemgembalian potongan dan THR. Isteri saya setiap bulan hanya diberi Rp300 ribu oleh Bu M," kata Bambang Yoso yang juga wartawan senior itu.

Baca Juga: Dirut Bank Jateng: Tak Ada Niatan Lecehkan Pimpinan DPRD

Seperti diberitakan sebelumnya, awal mula permasalahan ini, menurut Bambang Yoso, saat isterinya mengajukan utang ke Bank Jateng Cabang Purworejo ditemani oleh Bu M, teman satu gereja. Utang pertama sbesar Rp12 juta dan sudah lunas pada bulan Juni atau Juli 2014.

Pada September 2014, mengajukan pinjaman lagi sebesar Rp125 juta. Dari situlah ada kejanggalan karena uang sejumlah Rp75 juta diklaim untuk menutup utang. Padahal, kata Bambang Yoso, isterinya hanya memiliki kredit Rp12 juta dan sudah lunas.

Hingga saat ini, utang Elizabeth Hety di Bank Jateng mencapai Rp180 juta dalam dua fasilitas kredit. Semuanya akan lunas tahun 2023 mendatang. Pihak-pihak terkait telah melakukan mediasi, yaitu antara bank, debitur, dan pemegang kuasa debitur atas pemberitaan tanggal 23 Agustus tersebut.

862