Home Hukum Komnas HAM Tunda Serahkan Hasil Laporan Kasus Brigadir Yosua

Komnas HAM Tunda Serahkan Hasil Laporan Kasus Brigadir Yosua

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda menyerahkan hasil laporan kasus dari penembak Brigadir Yosua.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan masih akan mempelajari dan sedang mengusahakan penyerahan laporan tersebut pekan depan.

"Kami usahakan minggu depan, tapi kan kami paham juga, ya. Misalnya tadinya mau hari ini, tapi Timsus itu kan lagi serius mendalami Ibu PC, belum lagi kesibukan RDP pada tanggal 31. Jadi sedang berkoordinasi untuk mencari tanggal yang tepat. Untuk tempat masih didiskusikan, kita lihat saja nanti," kata Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jumat (26/8).

Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut diberikan kepada Kapolri lebih dahulu baru kemudian ke Presiden dan DPR RI.

"Presiden sekalian bareng DPR. Karena itu bunyi undang-undangnya begitu 'setiap ada pelanggaran hak asasi manusia yang diselidiki dan dipantau oleh Komnas HAM.' Maka Komnas HAM wajib memberikan laporan kepada Presiden dan DPR RI," lanjutnya.

Ketua Komnas HAM menyebut bahwa bocoran rekomendasi atau laporan dari kasus tersebut berbeda antara Presiden, Kapolri dengan yang DPR RI.

"Berbeda, untuk Presiden kami juga akan membicarakan mengenai kaitan kasus ini dengan review atau peninjauan terhadap security reform. Kepada Polri tentu berbeda lebih teknis bagaimana dia bisa on the track dalam penyidikan," ucapnya.

Ia berharap agar dalam penyerahan laporan ini bisa memberikan kabar yang baik terutama terhadap masyarakat.

"Harapan kami tidak sekadar menyerahkan tapi seluruh pimpinan Komnas HAM dan Polri itu juga datang. Sehingga apa, ya, menutup katakanlah tahapan penyidikan pemantauan ini dengan satu bukti kerja sama yang bagus di depan publik," katanya.
 

91