Home Hukum Putri Melepas Rindu ke Ferdy saat Rekonstruksi

Putri Melepas Rindu ke Ferdy saat Rekonstruksi

Jakarta, Gatra.com - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari Selasa (30/8), menjadi momen bagi Putri Candrawathi untuk melepas kerinduan kepada suaminya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Seperti saat dilakukan rekontruksi adegan di ruangan rumah Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat duduk berdampingan di atas sofa.

Lalu, Ferdy Sambo yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol lantas memeluk Putri yang mengenakan pakaian serba putih.

Adegan di luar skenario itu kemudian berlanjut dengan kecupan bibir Ferdy Sambo ke kening Putri. Putri pun menyambutnya, lalu membenamkan wajah di pelukan suaminya.

Putri Candrawathi terakhir bertemu sang suami pada 8 Agustus lalu di Mako Brimob Depok. Sudah hampir sebulan tak bertemu Putri terlihat memendam kerinduan kepada Ferdy Sambo.

Selain adegan di sofa di rumah pribadi, Putri juga sempat memberi kecupan ke pasangannya itu sebelum rekonstruksi penutup, saat mereka berada di pintu rumah dinas di Kompleks Polri Duren III nomor 46, Jakarta Selatan. 

Dalam adegan tujuh puluh satu, terlihat Putri menjatuhkan kepalanya dan mencium bahu Ferdy Sambo. Sementara tangan kanannya memegang lengan sang suami.

Baca juga: Pasca Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo antar Putri Chandrawathi Hingga Gerbang Rumah Dinas, Sang Istri Merangkul, Bersandar di Bahunya

Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Haris menjelaskan, adegan hangat Purtri dan Ferdy itu sebagai aksi yang tidak direncanakan. "Momen itu spontanitas, karena mereka saling sayang," kata Arman dikutip dari Antara.

Arman menegaskan, momen ini tidak bisa jadi dasar untuk menyimpulkan ada kasus perselingkuhan di antara mereka. Karena memang wajr saja, pasangan yang sudah berpuluh tahun menikah, pastinya akan saling memberi dukungan saat menghadapi persoalan bersama.

Dan yang jelas, bagi Putri, kejadian ini jadi sebuah tragedi bagi keluarganya. Biduk rumah tangganya luluh lantak, hari esok yang terang kini berubah gelap. Masa depan tak pasti, karena ia juga ikut jadi tersangka, dituduh menjadi salah satu kaki tangan aktor pembunuhan, yang tak lain suaminya sendiri.

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Hal yang sama juga disangkakan kepada Ferdy Sambo, dengan pasal yang sama ia juga mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati.

Namun, usai rekonstruksi oleh Tim Khusus pengusutan kasus ini yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, masih meninggalkan misteri sebab dasar atau motif yang mendorong Ferdy Sambo membunuh ajudannya juga belum terjawab.

Adanya laporan terkait dugaan pelecehan kepada Putri juga tak ada dalam rekonstruksi hari ini. Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit mengungkap motif pembunuhan itu, antara pelecehan atau perselingkuhan.

Apakah motif pembunuhan ini akan terungkap di Pengadilan? Tentu saja publik perlu menunggu hingga digelarnya sidang di Pengadilan nanti.

Namun, rekonstruksi ini, juga memperlihatkan hal-hal baru yang selama ini tidak pernah terungkap dari keterangan polisi maupun dari penggalian fakta oleh jurnalis.

Seperti saat reka adegan ke-54 menggambarkan Ferdy Sambo masuk samping rumah dinas, ia sempat mengeluarkan pistol dan dimasukan kembali ke kantong celana sebelah kiri.

Baca juga: Dalam Reka Adegan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Masuk Rumah Sudah Memegang Pistol

Fakta baru lainnya, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang turut menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf ternyata sempat menyerahkan dua buah pisau ke saksi Prayogi usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi.

Baca juga: Fakta Baru! Usai Eksekusi Brigadir J, Kuat Ma’ruf Serahkan Dua Pisau kepada Saksi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekontruksi reka adegan hari ini sesuai dengan komitmen Kapolri, dimana Timsus diperintahkan untuk setransparan mungkin dalam pelaksanaan rekontruksi yang berjalan 7 jam lebih.

“Kita juga menghadirkan para pihak dari pihak eksternal ada dari pengacara para tersangka juga hadir kemudian dari pihak eksternal,” ujar Dedi.

Dalam rekonstruksi ini, komisioner Komnas HAM juga hadir, demikian juga dari Kompolnasdan dari LPSK yang melakukan pendampingan terhadap Bhanyangkara Dua Richard Eliezer.

267