Home Hukum Diperiksa Selama 11 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan Oleh Penyidik

Diperiksa Selama 11 Jam, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyaan Oleh Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Putri Candrawathi kembali diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8).

Putri Chandrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir bersama tersangka lainnya selama hampir 11 jam sejak pukul 13.00 hingga 23.45 WIB. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis menjelaskan kliennya dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan.

“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir terhadap seluruh tersangka," ujar Arman Hanis di Bareskrim Polri, Kamis (1/9)

Arman mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara konfrontir bersama tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan saksi Susi

Adapun materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik, kata dia, berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga.

"Ya, Magelang dan Saguling. Tapi kalau materinya silahkan tanya penyidik. Semua-semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin ya.” Lanjutnya

Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan dari yang bersangkutan

Putri Chandrawathi di tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Saat ini sudah di tetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf

Kelima tersangka tersebut di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

189