Home Milenial Tekan Angka Perkawinan Anak, Pemprov NTB Gandeng Plan Indonesia

Tekan Angka Perkawinan Anak, Pemprov NTB Gandeng Plan Indonesia

Mataram, Gatra.com - Provinsi NTB menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Meski demikian Perda dimaksud tidak cukup hanya menjadi bahasan di tingkat kabupaten dan kota.

Perda perkawinan anak tersebut perlu diteruskan hingga ke tingkat dusun sehingga bisa langsung menyasar anak, orangtua, dan pemangku kepentingan.

“Melalui Posyandu Keluarga hal tersebut bisa diwujudkan dan disosialisaikan dalam berbagai program Plan Indonesia yang ditujukan untuk menekan angka perkawinan anak. Regulasi sudah ada, bagaimana selanjutnya, regulasi ini dipahami di tingkat dusun dan desa," tutur Wagub NTB Hj Siti Rohmi Djalilah di Mataram, Kamis (1/9).

Ummi Rohmi sapaan akrab petinggi NWDI ini merupakan permasalahan yang rumit. Hal ini hanya bisa diatasi dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak, untuk memberikan edukasi persuasif yang terus menerus kepada masyarakat.

“Kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak di tahun 2023 nanti. Yang paling penting adalah actionnya di lapangan. Mudah-mudahan di tahun 2023 angka perkawinan anak ini akan turun dengan baik," harapnya.

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi NTB sangat serius dalam memerangi isu perkawinan anak. Salah satunya dengan melakukan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Direktur Eksekutif Plan Indonesia Dini Widiastuti menjelaskan, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat implementasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak yang dibuat NTB. Pemprov menggandeng Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) untuk bekerja sama secara formal, yang dituangkan melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).

Ia meyakini, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah positif untuk mendorong upaya pencegahan perkawinan anak di NTB secara lebih kuat dan berdampak luas ke depan.

Di NTB, lanjut dia, salah satu upaya yang telah ditempuh Plan Indonesia dalam pencegahan perkawinan anak melalui Program Gema Cita (Generasi Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak).

Gema Cita dirancang untuk melanjutkan praktik baik yang dilakukan Plan Indonesia dan mitra sebelumnya untuk memperkuat remaja dan kaum muda, terutama perempuan, dalam mengambil keputusan tepat agar bebas dari perkawinan anak dan kehamilan remaja.

Program ini juga mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung bagi remaja dan kaum muda dalam bentuk penguatan Perlindungan Anak Terpadu.

“Selain Gema Cita, ada juga program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Program ini adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. sekolah ramah anak dan forum anak,” ujar dia.

PATBM terbukti berhasil mendorong kapasitas dan komitmen pemerintah dan warga desa termasuk remaja dan kaum muda dalam memerangi perkawinan anak dan kehamilan remaja secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif.

“Program ini berkolaborasi dengan pemerintah, kelompok kaum muda, sekolah dan organisasi masyarakat, khususnya di Lombok Barat. Selain di NTB, program ini juga diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ini merupakan upaya keberlanjutan memperkuat advokasi pencegahan perkawinan anak di dua provinsi tersebut,” Dini menuturkan.

338