Home Regional Pertamina Dukungan Polda Jateng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pertamina Dukungan Polda Jateng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Semarang, Gatra.com - PT Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung langkah Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, mengatakan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Langkah Polda Jateng menindak pelaku penyalahgunaan BBM telah tepat. Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM subsidi mendukung penuh,” katanya, Senin (5/9).

Seperti diketahui, Polda Jateng membongkar 50 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan meringkus 66 orang tersangka serta menyita 81,9 ton Solar subsidi dan 3,2 ton Pertalite selama 1 Agustus hingga 3 September 2022.

Lebih lanjut Dwi menyatakan, ketentuan sasaran pengguna BBM subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian, diatur SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

“Adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama para pengguna BBM bersubsidi, seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ari menambahkan, secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik penyalahgunaan BBM Solar subsidi, karena penjualan BBM industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25%.

“Pemilik industri memilih membeli BBM ilegal yang harganya lebih murah,” katanya.

Praktik penyalagunaan BBM subsidi, lanjut Ari, juga mengakibatkan kerugian negara karena dana subsidi menggunakan APBN dan kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Oleh karananya, Pertamina akan memperketat pengawasan pada distribusi BBM subsidi dengan bekerja sama dengan kepolisian agar penyaluran tepat sasaran.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” ujar Ari.

162