Home Hukum Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria Berlanjut, Ini Daftar 14 Saksi yang Dihadirkan

Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria Berlanjut, Ini Daftar 14 Saksi yang Dihadirkan

Jakarta, Gatracom - Kombes Agus Nur Patria selaku bekas Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjalani sidang etik, Selasa (6/9). Sidang etik kali ini, menghadirkan 14 orang saksi.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo saat di temui di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Selasa, (6/9).

Dedi mengatakan hakim komisi akan menguji, juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan.

Berikut daftar 14 anggota yang bersaksi dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria;

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri

2. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

3. AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

4. Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri

6. Kompol HP Heri Priyanto

7. Kompol IR Irfan Rofik

8. AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

9. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri

10. AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri

11. Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

12. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

13. Aiptu SA Sullap Abo

14. Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

Dedi juga menyampaikan informasi yang di sampaikan oleh Karowabrof bahwa KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal tetapi beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari propam. Ini semua nya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” ujar Dedi.

Dalam Obstruction Of Justice terdapat peran masing-masing. “Ada merusak barang bukti ada yg melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim karo wabrof,” jelas Dedi.

575