Home Hukum Lin Che Wei Ajukan Eksepsi, Kasusnya Bukan Pidana Korupsi

Lin Che Wei Ajukan Eksepsi, Kasusnya Bukan Pidana Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Kuasa hukum LCW, Maqdir Ismail menyebut perkara yang melibatkan kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam surat dakwaan JPU, LCW disebut melanggar pasal 25 dan pasal 54 ayat (2) huruf a,b,e,f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Apabila perbuatan Lin Che Wei dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan, maka seharusnya tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi," ujar Maqdir dalam pembacaan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Maqdir menjelaskan, UU Perdagangan tidak menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut bisa masuk kategori pidana korupsi. Menurut Maqdir, pelanggaran UU perdagangan paling tinggi adalah pelanggaran administrasi, bukan pidana

Dengan demikian, Maqdir menekankan perkara kliennya bukan perkara korupsi sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Karena ini bukan pelanggaran atau kejahatan korupsi, maka bukan wewenang PN Jakpus dalam hal ini pengadilan Tipikor untuk mengadilinya," sebut Maqdir.

Adapun beberapa poin dalam nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan JPU terhadap LCW yang dibacakan tim kuasa hukum LCW kepada Majelis Hakim, antara lain;

1. Majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini

3. Menyatakan bahwa rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima

4.Memerintahkan Panitera agar berkas Perkara Pidana atas nama Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei berikut barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum

5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dari rumah Tahanan Negara, seketika setelah putusan ini diucapkan

6.Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei sesuai dengan harkat dan martabatnya

7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Seperti diketahui, Lin Che Wei didakwa terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022 bersama empat terdakwa lainnya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; dan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma dan Komisaris PT. Wilman Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

358