Home Hukum Terdakwa Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Geram Asetnya Disita

Terdakwa Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Geram Asetnya Disita

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan suap perizinan lahan sawit, Surya Darmadi merasa geram karena seluruh asetnya disita dan rekeningnya dibekukan. 

Ia menyebut tindakan tersebut sangat tidak bijaksana. Surya Darmadi mengaku bahwa dia perlu membayar gaji karyawannya di seluruh perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group.

"Saya punya perusahaan, rekening diblokir. Karyawan semua ga bisa dibayar gaji. Tidak ada kebijaksanaan," ucap Surya Darmadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Surya Darmadi mengaku seluruh rekening miliknya diblokir, bahkan di luar usaha perkebunan sawit juga tidak bisa diakses. Selain itu, aset-aset properti seperti hotel dan kendaraan kapal juga disita. Padahal, Ia menyebut ada sekitar 23.000 karyawan di perusahaan miliknya yang harus dibayar.

"Mau menghancurkan perusahaan saya?" tutur Surya Darmadi.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya bertanggung jawab atas hajat hidup 80.000 orang dari seluruh lini perusahaannya.

"Sejak 2003 sudah mengelola lahan, sampai hari ini karyawannya itu 23.000, lantas tanggung jawabnya di perusahaan itu kalau dikali 4 setiap kepala keluarga maka itu hampir 80.000 orang yang harus dihidupi," jelas Juniver.

Juniver mengatakan kliennya mempertanyakan apakah negara tidak mempertimbangkan kontribusi Surya Darmadi kepada masyarakat, seperti membuka lapangan pekerjaan, membangun sarana ibadah, sekolah hingga membayar pajak.

"Kemudian, dia (Surya Darmadi) mempertanyakan manfaat kepada warga yang Ia hidupi itu kenapa tidak dihitung," imbuh Juniver.

Menurut Juniver, kliennya meminta agar aset yang disita seharusnya hanya yang berkaitan terhadap perkara perkebunan sawit. Sebab, hingga kini kliennya pun membantah dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dia kecewa kenapa diperlakukan seperti ini. Aset yang disita juga beliau pertanyakan kenapa disita seluruhnya kalau sementara yang dipersoalkan itu adalah kawasan yang sudah dikelola, kenapa bukan itu saja yang disita?" tandas Juniver.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset milik Surya Darmadi. Adapun aset yang disita antara lain uang tunai sekitar Rp5,29 triliun; 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi; 6 pabrik kelapa sawit di Riau dan Jambi; 6 gedung bernilai tinggi di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan; 2 hotel di Bali; serta 4 unit kapal yang ada di Palembang dan Batam, dan lainnya.

Diketahui sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau bersama eks Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 H. Raja Thamsir Rachman.

Berdasarkan Surat Dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan hari ini disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yaitu:

-Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).
-Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

316