Home Hukum Bareskrim Polri Tangkap 2 DPO Kasus Sabu 47 Kg, Aset Rp 15 Miliar Disita

Bareskrim Polri Tangkap 2 DPO Kasus Sabu 47 Kg, Aset Rp 15 Miliar Disita

Jakarta, Gatracom – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyebut telah menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran gelap 47 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia yang berada di kawasan Bengkalis, Riau.

Krisno mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap 47 kilogram sabu itu telah digelar (12/4). Saat itu ditangkap tersangka MN, HA, MD, serta sejumlah tersangka yang masuk DPO.

“Saat itu kami menyebutkan ada DPO. Nah ini sekaligus jawaban kepada rekan-rekan,” kata Krisno di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9)

Baca Juga : Bareskrim Mintai Keterangan Terkait Kasus Agum Gumelar

Krisno mengatakan dua DPO yang ditangkap adalah ABD alias DL dan FA alias V. ABD ditangkap pada (12/6) di Kota Pekanbaru, Riau dan FA ditangkap di sebuah hotel d Bali tanggap (26/7).

“Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut dipesan dari UJ, DPO WNA Malaysia,” tutur Krisno.

Menurut Krisno, dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut, UJ (DPO) dibantu WNA Malaysia yang berinisial SH (DPO), yang berperan dalam bidang keuangan.

Baca Juga: Polisi Bongkar 310 kg Sabu Jaringan Timteng di Gunung Sindur

Bareskrim juga menemukan dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

Setidaknya ada 7 buah alat komunikasi yang disita, diantaranya 6 unit mobil berbagai merek yakni Jaguar, Honda Accord, Mercdez Benz, Ercdez Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Ada juga 5 unit motor Harley Davidson, serta 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp 15 miliar,” kata Krisno.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: 131,526 kg Sabu Disita Dalam Waktu 4 Hari

Bareskrim juga menyita sekitar 7 rekening terkait kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia tersebut.

“Total rekening yang diblokir sebanyak Rp 6 miliar lebih,” ucapnya.
 

133