Home Nasional Darurat Kebocoran Data, DPR: Segera Audit Keamanan Siber Lembaga Negara!

Darurat Kebocoran Data, DPR: Segera Audit Keamanan Siber Lembaga Negara!

Jakarta, Gatra.com – Kebocoran data secara beruntun terus menimpa beberapa kementerian dan lembaga negara. Teranyar, peretas bernama Bjorka mengaku mencuri 1,3 miliar data dari proses registrasi SIM Card dan diduga meretas 105 juta data penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut disinyalir berisi informasi sensitif dan lengkap dari warga Indonesia meliputi nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, hingga keterangan soal disabilitas.

Atas kejadian tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta segera dilakukannya audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara. Menurut Sukamta, kejadian kebocoran data secara beruntun ini sangat memalukan dan menimbulkan kesan sistem keamanan siber milik pemerintah sangat lemah.

Baca juga: Soal Kebocoran Data Simcard, Kominfo Minta Waktu Pengecekan Lebih Lanjut

“Risiko dari kebocoran data ini sangat besar. Data-data pribadi warga yang bocor ini sangat berharga, kalau jatuh kepada pelaku kejahatan siber tentu akan sangat mengancam warga masyarakat. Penipuan online yang semakin sering terjadi, tentu terkait dengan data-data pribadi warga masyarakat yang bocor,” kata Sukamta.

Karena itu, politikus PKS itu meminta pemerintah serius mengatasi kejadian yang terus berulang tersebut. Gugus Tugas Keamanan Siber yang dibentuk pemerintah menurutnya perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.

“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector segera lakukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data,” Sukamta menjelaskan.

Baca juga: Kebocoran Data Kian Lumrah, Pengamat: Otoritas Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Sukamta mengingatkan bahwa tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi sehingga layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

Disepakatinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi I dan Pemerintah menurutnya menjadi momentum perbaikan. “Keberadaan regulasi ini harus segera diikuti dengan membuat rodmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamaman siber yang kuat,” pungkasnya.

178