Home Hukum Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding

Jakarta, Gatracom - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan banding, setelah putusan sidang kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri, lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (12/9)

Nurul mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam 30 menit Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).

Baca Juga: Buntut Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Ikut Dipecat Dari Polri

"Sejak pukul 18.45 WIB, sampai dengan pukul 06.15 WIB kurang lebih 12 jam 30 menit di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," katanya.

AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: AKBP Jerry Ngotot PC Dilindungi LPSK, Kini Disidang Etik

Sebelumnya, sidang kode etik dipimpin langsung Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat (9/9) sore.

Dari hasil sidang tersebut, Jerry disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari ( 11/8) sampai (9/9)

"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal (11/8) sampai dengan (9/9) di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Baca Juga: Lima Polisi Bebas dari Patsus, Begini Nasib yang Tergigit Kasus Ferdy Sambo

Saat ini Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya. Mereka disanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:
1. Kompol Chuk Putranto,

2. Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kombes Agus Nurpatria, dan

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

5.Irjen Pol. Ferdy Sambo

13790