Home Hukum Sengeketa Tanah di Sentul Jadi Momok, ATR/BPN Segera Lakukan Investigasi

Sengeketa Tanah di Sentul Jadi Momok, ATR/BPN Segera Lakukan Investigasi

Bogor, Gatra.com - Langkah sepihak PT Sentul City Tbk yang melakukan pembuldoseran di atas tanah milik warga Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih menjadi momok bagi 200 kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut.

Warga merasa berhak atas tanah karena memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang didapat dari proses jual-beli dengan pemilik tanah sebelumnya. Di antara mereka, terdapat pula yang memiliki surat girik dan telah menggarap tanah waris selama puluhan tahun lamanya.

Haji Kowi, 76 tahun, misalnya, memiliki 20 hektar tanah. Dari jumlah tersebut, 8 hektar merupakan tanah warisan. Nahas, tanah milik Kowi yang terletak di RW 6/RT 3 itu turut pula digaruk. "Dia sudah melakukan komunikasi dan mendatangi langsung PT Sentul, tetapi malah ditakut-takuti," ujar Rahmat Gunawan, kuasa hukum Haji Kowi, Rabu (14/10).

Baca Juga: Soroti Sengketa Tanah di Bogor, ATR/BPN Janji Buka Ruang Diskusi Antar Warga dan Perusahaan

Menurut Rahmat, setelah mendapat kuasa, ia tak segan menanam plang kepemilikan tanah atas nama kliennya itu. "Akhirnya, karena enggak ada solusi, kami somasi mereka pada 22 Agustus. Supaya PT Sentul City bertemu dengan kami dan bertanggungjawab, tapi tetap tak ditanggapi," ia menambahkan.

Rahmat melanjutkan, pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya. "Saya enggak peduli. Indonesia ini negara hukum. Kami tidak takut sedikit pun," ucapnya.

Lebih lanjut, Rahmat berharap pemerintah Kabupaten Bogor juga mesti bertanggungjawab atas persoalan ini. Tak terkecuali, kata dia, Kepala Desa Bojong Koneng yang dinilai abai terhadap keresahan warganya.

"Harusnya mereka yang wara-wiri. Ada warganya yang dizalimi, tapi diam saja," ujar Rahmat.

Baca JugaIrjen ATR/BPN: Administrasi Pertanahan Tidak Baik, Timbulkan Kasus Sengketa

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN pun juga meminta PT. Sentul City Tbk untuk tidak asal menggusur lahan warga, meskipun tanah masih dalam kondisi sengketa.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunrizal, meminta pihak perusahaan untuk bisa menghormati hak masyarakat. Sembari, pihaknya kini tengah menelaah masalah lewat investigasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

“Kami akan lihat masalahnya satu persatu. IP4T akan kami lakukan bersama Pemda untuk hasilnya kita analisa. Supaya penyelesaiannya pun tuntas,” ujar Sunrizal dikesempatan yang sama.

250