Home Kalimantan Implementasi Perhutanan Sosial Optimalkan Pemanfaatan Hutan Lestari

Implementasi Perhutanan Sosial Optimalkan Pemanfaatan Hutan Lestari

Jakarta, Gatra.com- Kesadaran masyarakat yang tinggi mengenai pentingnya menjaga dan memanfaatkan hutan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, tercermin dari semakin banyaknya desa yang ingin mengimplementasikan program perhutanan sosial di areal sekitar mereka. Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10 ribu hektar lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu hektar lain sedang dalam proses perizinan.

Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem - Katingan Mentaya Project (KMP). Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari KLHK adalah Desa Tampelas dengan lahan seluas 6.303 hektar.

HPHD Tampelas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar. Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber mengatakan, selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Baca juga: Rancangan Perpres Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Mulai Dibahas

“Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak – karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang (akibat maraknya kehadiran tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000),” tutur Sumber dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).

 Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tampelas, Sumber (tengah topi coklat muda) beserta anggota tim LPHD Tampelas. (GATRA/Dok PT RMU)

Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, lanjut dia, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap. Namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu. Tantangan inilah yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan.

“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh Pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.

General Field Manager PT Rimba Makmur Utama (RMU), Taryono Darusman mengatakan, masyarakat adalah pemeran utama dalam upaya restorasi ekosistem seperti Katingan Mentaya Project (KMP). Tanpa kemitraan dengan masyarakat, sangat sulit bagi kami untuk melakukan restorasi dan konservasi hutan.

“Oleh karena itu, kami mendorong dan mendukung penuh masyarakat di sekeliling area kerja kami untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari melalui program Perhutanan Sosial dari KLHK. Selain meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan, kami, bersama para mitra yakni Yayasan Karsa, Jogjakarta dan Yayasan Puter Indonesia, Bogor, memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi dari KLHK untuk mengelola Hutan Desa Tampelas ini,” jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Dorong Dunia Usaha Terlibat Program Perhutanan Sosial

Saat ini, total ada tiga desa di sekeliling wilayah kerja KMP yang telah mengimplementasikan perhutanan desa melalui izin HPHD atas fasilitasi PT RMU dan mitra pendampingnya. Yakni Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai dengan total lebih dari 10.000 hektar hutan.

Selain itu, ada tiga desa lain, yakni Desa Tewang Kampung, Perigi, dan Tumbang Bulan yang sedang dalam proses perolehan perizinan difasilitasi PT RMU, dengan total luas hutan sekitar 14.000 hektar. “Antusiasme warga untuk mengelola kawasan hutan ini sangat menggembirakan, karena menunjukkan semakin tingginya semangat dan kesadaran warga desa untuk mendapatkan manfaat dari hutan dengan cara yang lestari,” papar Taryono.

Baca juga: Lestarikan Ekosistem Mangrove, Djarum Trees for Life Ajak Mahasiswa Tanam Ribuan Bibit di Bali

Desa Tampelas, Telaga dan Mendawai adalah tiga dari 35 desa mitra PT RMU yang ikut serta dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi agenda penting KMP. KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

PT RMU bekerja sama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian, melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang, serta mersetorasi dan menjaga kelestarian hutan.

444