Home Hukum Tujuh Tersangka Kasus Puskesmas Bungku, Lima Orang Telah P21

Tujuh Tersangka Kasus Puskesmas Bungku, Lima Orang Telah P21

Batanghari, Gatra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, tahun anggaran 2020.

"Ya, sudah tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku," jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Kamis (15/9).

Baca Juga: Puskesmas Bungku, Sarana Isolasi Covid-19, Sentra Vaksinasi Suku Anak Dalam

Mulia berujar, ketujuh tersangka punya peran masing-masing, yakni tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, dua tersangka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dua tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan.

"Tiga tersangka sebagai pelaksana kegiatan, yakni AB, MF dan DH. Sedangkan dua tersangka sebagai PPTK, yakni Kepala Dinas Kesehatan EY dan AG," ujar alumni Akpol 1997 ini.

Mulia menambahkan, dari tujuh tersangka ini, berkas lima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar.

Perwira melati tiga yang pernah menjabat Kapolres Batanghari ini bilang, dugaan korupsi sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Baca Juga: Duh! Sekda Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid

Kemudian, pada saat pengerjaan, kata Mulia, progres pembangunan gedung baru 83 persen, akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen. Gedung Puskesmas Bungku tersebut, kata dia, saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi.

"Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya," kata dia.

Mulia berujar, akibat kasus ini, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

711