Home Hukum AKP Idham Jalani Sidang Etik Hari Ini

AKP Idham Jalani Sidang Etik Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah (AKP IF) menjalani sidang kode etik hari ini terkait ketidakprofesionalan menangani kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Idham sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri.

"Sidang hari ini menghadirkan AKP IF, ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Baca Juga: Daftar Nama 24 Personel Yang Dimutasi Kapolri

Dedi mengatakan sidang AKP Idham mulai pada pukul 13.00 WIB nanti di gedung TNCC Mabes Polri lantai 1. Saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang.

"Ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," katanya.

Baca Juga: Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria Berlanjut, Ini Daftar 14 Saksi yang Dihadirkan

Saat ini lima Polisi telah Dipecat Terkait Kasus Sambo. Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat. Bandingnya pun telah ditolak.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Sah! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.

Selain Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH, yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto,

2. Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kombes Agus Nurpatria, dan

4. AKBP Jerry Raymond Siagian

76

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR