Home Hukum Tekat Polri Tegas dan Tuntas Tangani Pembunuhan Brigadir J

Tekat Polri Tegas dan Tuntas Tangani Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara. Polri menegaskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu langkah tegas dan komitmen untuk mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, (23/9)

Dedi mengatakan keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara tersebut terwujud dari ditolaknya banding Ferdy Sambo. Artinya putusan pemecatan Sambo dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah final dan mengikat.

Dedi mengatakan keputusan yang diambil Polri sesuai dengan keinginan publik. Berdasarkan hasil survei Charta Politika, sebanyak 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Begitu pula 58,1 persen yang tahu kasus Brigadir J sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.

"Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat," ujar Dedi.

Menurut Dedi, tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (itsus) tengah fokus memberkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Tim juga mengebut pelaksanaan sidang etik dan pemberkasan perkara tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan, agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tutur jenderal bintang dua itu.

97