Home Hukum Kejati DIY Terima Tersangka dan Barbuk Kasus Pajak Rp97 Miliar

Kejati DIY Terima Tersangka dan Barbuk Kasus Pajak Rp97 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka HP, direktur PT PJM dan tersangka korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan sejumlah Rp97.309.185.494 (Rp97,3 miliar)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (23/9), menyampaikan, serah terima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kejati DIY.

Ketut mengatakan, seperti disampaikan Kepala Kejati DIY, Katarina Endang Sarwestri, pada konfernsi pers, kemarin, dalam perkara ini, pada Januari sampai dengan September 2016, tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak

Namun, lanjut dia, tersangka HP tidak melakukanya sehingga disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya).

Selanjutnya, pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik tersangka HP dialihkan menjadi atas nama tersangka korporasi PT PJM dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masing-masing, yakni tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576 (Rp50,5 miliar) dan tersangka korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919 (Rp46,7 miliar).

Tas mewah di antaranya merek Christian Dior milik tersangka HP dalam kasus pajak senilai Rp97,3 miliar. (Dok. Kejati DIY)

“Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494 (Rp97,3 miliar),” kata Ketut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HP dan PT PJM disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pelimpahan tahap dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY kepada Kejati DIY tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: KPK Tangkap 6 Orang Dalam OTT di Ambon Terkait Kasus Pajak

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP DIY telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka yang nantinya akan digunakan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara. Aset tersebut turut diserahkan kepada Kejati DIY.

Adapun aset tersangka HP yang disita dan diblokir, yakni uang tunai Rp13.089.000, perhiasan, tanah dan bangunan sekitar Rp45.016.302.000, 9 buah jam tangan mewah, 32 tas mewah, sepeda motot senilai Rp40.018.000.

Sedangkan milik tersangka PT PJM, yakni uang tunai Rp12.006.183.846, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp30.772.304.000, kendaraan roda empat senilai Rp358.203.000.

314