Home Hukum Aduan Permohonan LPSK Melonjak Tajam Pada 2022

Aduan Permohonan LPSK Melonjak Tajam Pada 2022

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan jumlah laporan aduan permohonan melonjak tajam dari 2.000 hingga 4.571 per Agustus 2022.

Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan selama 14 tahun LPSK berdiri yang berawal dari kasus investasi daring, jumlah aduan permohonan rata-rata hanya 2.000-an aduan setiap tahunnya.

“Tapi di tahun ini, di pertengah tahun saja itu sudah tembus 3.000 bahkan sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571. Ini bukan karena Sambo, lho. Ini karena korban tadi Fahrenheit, Binomo dan kawan-kawan dan tindak pencucian uang,” kata Edwin dalam diskusi bertajuk "Media Massa Sebagai Sahabat Saksi dan Korban" di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).

Baca jugaBharada E Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK

Edwin memaparkan ada banyak permohonan yang masuk dari berbagai kasus, di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 2.757 kasus, kekerasan seksual anak sebanyak 507 kasus dan tindak pidana lainnya sebesar 447 kasus selama periode Januari-Agustus 2022.

Edwin juga memperkirakan permohonan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2022 dengan jumlah stabil sekitar 2.000 permohonan yang setiap tahunnya melebihi ekspektasi.

Baca jugaKorban Binomo Bisa Ajukan Perlindungan Fasilitasi Restitusi ke LPSK

“Jadi kalau kita perkirakan untuk di tahun ini, mungkin 5000 atau lebih dari segitu mungkin di angka 6000 permohonan akan masuk di tahun ini,” tutur Edwin.

Edwin mengungkapkan jumlah aduan permohonan yang diterima pada 2021 mencapai 3.027 aduan. 2.182 orang mengajukan permohonan perlindungan, sementara 845 orang mengakses bantuan konsultasi hukum.

Selanjutnya, aduan permohonan ke LPSK di tahun yang sama melalui WhatsApp sebanyak 1.444 permohonan, surat 1.207 permohonan, datang langsung sebanyak 224 orang dan surat elektronik 80 permohonan.

 

46