Home Hukum Polres Pemalang Ringkus 15 Pelaku Kejahatan, Termasuk Komplotan Begal Sadis

Polres Pemalang Ringkus 15 Pelaku Kejahatan, Termasuk Komplotan Begal Sadis

Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Sebanyak 15 pelaku dibekuk.

Para pelaku kejahatan yang ditangkap antara lain komplotan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Pemalang. Komplotan yang terdiri dari PJ (24), IC (21), M (28), IB (18) dan AC (17) ini saat beraksi tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, komplotan tersebut terakhir kali beraksi pada Februari lalu di Jalan Raya Desa Pegiringan. Awalnya, para tersangka yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan korban A (16) dan saksi.

Baca juga: Tidak Diduga, Ini Mobil Listrik Toyota Paling Laris di GIIAS 2022

"Setelah berpapasan, para tersangka berbalik arah dan berhenti di samping korban dan saksi, kemudian menanyakan arah jalan ke Pemalang," kata Ari saat konferensi pers yang digelar di Polres Pekalongan, Senin (26/9).

Setelah menanyakan arah jalan, Ari melanjutkan, para tersangka langsung mengambil paksa handphone milik korban dan saksi. Korban dan saksi sempat berupaya mempertahankan barang miliknya itu.

Baca juga: Kopi Kenangan Resmikan Kenangan Academy Surabaya

Namun upaya itu gagal setelah salah satu tersangka menodong dan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Akibatnya, salah satu jari korban putus, dan paha kaki sebelah kanan mengalami luka robek," ujar Ari.

Ari mengatakan, setelah melakukan penyelidikan atas laporan kejadian itu, kelima tersangka berhasil ditangkap pada akhir Agustus lalu di rumahnya masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang.

Baca juga:  Pertamina Dukungan Polda Jateng Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

"Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Ari.

208