Home Hukum Baleg DPR Respon IDI yang Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kesehatan

Baleg DPR Respon IDI yang Tak Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut organisasi profesi kesehatan terlalu responsif dalam menanggapi pengumuman dimasukkannya RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai salah satu usulan baru Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Baidowi pun membenarkan pernyataan bahwa pihaknya memang belum melibatkan pihak organisasi profesi kesehatan terkait RUU tersebut. Pasalnya, penyusunan RUU itu memang belum dilakukan, dan baru diumumkan sebagai salah satu RUU yang akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 mendatang.

“Ya memang. Memang (belum dilibatkan). Kan baru pengumuman (bahwa) masuk Prolegnas. Soal (penyusunan) RUU-nya ya nanti kita undang,” jelas Baidowi, ketika ditemui di Gedung DPR RI, pada Selasa (27/9).

Baidowi pun mengatakan bahwa penyusunan RUU tersebut pada dasarnya berada dalam ranah Badan Keahlian DPR RI (BKD), sebelum akhirnya dikirim ke Baleg untuk kemudian dipresentasikan. Ia pun menjelaskan bahwa pada tahap itulah, pihaknya baru akan mengundang pihak organisasi profesi untuk dilibatkan dalam penyusunan.

Baca juga: IDI: Organisasi Profesi Kesehatan Tak Dilibatkan Menyusun RUU Kesehatan

“Ranahnya BKD. (Sekarang) masih baru menjadi draf. Bekal draf dari BKD kemudian dibawa ke Baleg, Baleg mempresentasikan RUU-nya seperti ini baru kemudian Baleg akan mengundang (organisasi) profesi,” ujar Baidowi.

Namun, Baidowi memastikan bahwa pihaknya akan melibatkan peran organisasi profesi kesehatan seperti IDI dalam proses penyusunan RUU tersebut. Ia juga meminta kepada pihak organisasi untuk tidak lagi memperdebatkan draf RUU yang menurutnya belum menjadi sebuah rancangan resmi.

Baca juga: YLKI Beri Kritik Atas Masuknya RUU Kesehatan dalam Prolegnas

“Profesi ini pasti kita libatkan nanti dalam proses penyusunannya. Kalau baru draf, itu tidak usah diperdebatkan, namanya draf. Baru dilempar ke Baleg. (Kalau sudah) jadi draf RUU resmi, baru kita mintakan pendapat dari mereka,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan mengaku bahwa pihak mereka tidak dilibatkan dan belum pernah mendapatkan sosialisasi dari pemangku kebijakan terkait dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law). Ketidakterlibatan tersebut memunculkan kekhawatiran akan dihapusnya sejumlah UU yang sebelumnya telah eksis dan dipandang membantu kinerja profesi kesehatan.

184