Home Ekonomi Sah! Badan Pangan Nasional Jadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI

Sah! Badan Pangan Nasional Jadi Mitra Kerja Komisi IV DPR RI

Jakarta, Gatra.com - Badan Pangan Nasional atau Nation Food Agency (NFA) resmi menjadi mitra kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (27/9).

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan ditetapkannya Badan Pangan Nasional sebagai mitra kerja Komisi IV telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012. Amanat pembentukan Badan Pangan Nasional itu, menurut Sudin disusun oleh Komisi IV.

Baca JugaJaga Stabilitas Harga Cabai dan Bawang Merah, Badan Pangan Nasional Siapkan Mobilisasi Stok

"Ya tadi sudah ditetapkan dalam Paripurna, Badan Pangan Nasional itu adalah mitranya Komisi IV. Dengan kesimpulan ini kan undang-undang sudah lama sekali, dibuat dari tahun 2012 setelah diputuskan sudah ada Perpresnya maka kami menerima dengan baik," ujar Sudin dalama keterangannya, dikutip Rabu (28/9).

Ditetapkannya NFA sebagai mitra kerja Komisi IV, menambah daftar mitra kerja Komisi IV yang sebelumnya hanya terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Bulog. Sudin berharap dengan masuknya NFA sebagai mitra kerja Komisi IV dapat mendorong mewujudkannya ketahanan pangan nasional.

"Apalagi saya rasa semua pimpinan DPR tadi sudah memutuskan dengan baik dikarenakan apa? Indonesia harus mandiri pangan. Karena pangan ini kan di hulu, kalau perdagangannya di hilir," sebut Sudin.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Genjot Konsolidasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Mutu Pangan

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menyatakan kesiapan untuk bermitra dengan Komisi IV DPR RI dalam membangun ketahanan pangan nasional.

“Terima kasih telah diberikan kepercayaan bermitra dengan Komisi IV DPR RI hari ini. Ke depan kita berkejaran dengan waktu untuk membangun Ekosistem dan Tata Kelola Pangan Nasional yang lebih baik bersama K/L dan Komisi IV DPR RI tentunya.” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/09/2022).

Arief juga mengungkapkan pentingnya membangun kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder pangan lainnya, khususnya dengan dunia usaha di sektor pangan.

“Juga tidak kalah pentingnya dengan BUMN, BUMD dan Pengusaha di sektor pangan kita bersama-sama untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan aksesibilitasnya terjangkau dan merata di seluruh wilayah.” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Ketahanan Pangan yang berada di bawah Kementerian Pertanian resmi dihapuskan, dan amanat Undang-undang Pangan diwujudkan melalui pembentukan Badan Pangan Nasional.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Klaim Telah Membuat Data Neraca Pangan yang Terintegrasi

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani urusan pangan.

Presiden Joko Widodo kemudian melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada tanggal 22 Februari 2022 di Istana Negara berdasarkan Keppres Nomor 7M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.

Sesuai perpres tersebut, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

161