Home Regional Kajari Karanganyar Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Kajari Karanganyar Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Karanganyar, Gatra.com - Kejari Karanganyar, Jateng menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo Ngargoyoso. Penyidik kejaksaan khawatir kedua tersangka bakal menghilangkan barang bukti dan kabur apabila disetujui penangguhan penahanannya.

"Memang kuasa hukum tersangka mengirim surat. Isinya permohonan penangguhan penahanan. Setelah mempelajarinya, kami tidak mengabulkannya," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, Jumat (30/9).

Ia mengatakan kuasa hukum dua tersangka mengajukan penangguhan penahanan atas nama Mantan Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono dan Kades Berjo Suyatno. Eko resmi ditahan pada Selasa (20/9) sedangkan Suyatno pada Selasa (27/9).

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Tubagus mengatakan, isi surat dari kuasa hukum Ari Santoso juga memberi menjamin dua kliennya tak akan melarikan diri dan bersedia wajib lapor. Alasan penangguhan penahanan karena keduanya memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi serta kewajiban ke masyarakat. 

Meski beralasan demikian, Kejari tetap tak mengabulkannya.

"Penahanan berlanjut. Permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan. Kami khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, kabur dan menghambat proses hukum," kata Gilang.

Baca Juga: Kades Tersangka Korupsi, Kejaksaan Kirim ke Bui

Surat balasan ke Ari Santoso rencananya dikirim segera. Gilang mengatakan kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo. Sebelumnya tersangka Eko Kamsono ditahan di Mapolres Karanganyar. Saat itu kejaksaan menitipkan tersangka Eko Kamsono ke tahanan Mapolres Karanganyar karena belum diterima di Rutan Kelas 1 Solo. Namun bersamaan dengan penahanan tersangka Suyatno, Eko Kamsono dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Solo pada Selasa (27/9).

Kejaksaan langsung menjebloskan kedua tersangka dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Selain itu pertimbangan lain, penahanan tersangka sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif. Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Mereka sudah memenuhi dua unsur tadi, subjektif dan objektif. Mereka akan ditahan selama 20 hari dan akan diperpanjang," katanya.

Disinggung kemungkinan ada tersangka lain atas kasus tersebut, Gilang mengatakan sejauh ini masih dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan. Kedua tersangka masing-masing Kades Berjo Suyatno dan eks Dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono. Kedua tersangka terjerat kasus korupsi dugaan pengelolaan dana BUMDes Berjo pada periode 2020 silam. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

122