Home Regional Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Kejari Karanganyar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Karanganyar, Gatra.com - Kades Berjo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar, Jateng, Suyatno dan mantan direktur utama BUMDes Berjo, Eko Kamsono ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rp1,16 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyebut dana yang dikorupsi terkait pengembangan obyek wisata di Telaga Madirda.

Adapun pengembangan wisata tersebut berlangsung pada tahun 2020. Proyek tersebut berupa pembangunan lahan parkir, wahana flying fox dan kolam renang.

Baca Juga: Dua Mantan Direktur Bank Ditahan Kejaksaan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan kedua tersangka akan dimintai keterangan pada Selasa (20/9) mendatang. Kedua tersangka ini juga akan langsung ditahan, jika saat pemeriksaan itu memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif.

"Tersangka S dan EK akan diperiksa Selasa pekan depan dengan status yang sudah jadi tersangka. Jika memenuhi unsur obyektif dan subyektif, akan langsung ditahan," katanya kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (15/9).

Tubagus menyebut keduanya selaku pemegang otoritas di BUMDes, dianggap menyalahgunakan wewenangnya. Parahnya, sebagian uang BUMDes untuk proyek pengembangan obyek wisata dipakainya membiayai kepentingan pribadi.

Baca Juga: Lebih dari Seorang Dibidik Tersangka Korupsi BUMDes Berjo

Proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu sampai 7 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Kejari mengundang 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. Nilai kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar didukung audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Kejari juga meminta klarifikasi dari Dispermasdes setempat.

"Penetapan tersangka didasari minimal dua alat bukti," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terkait Kades Berjo Suyatno yang ditetapkan sebagai tersangka, Inspektorar Karanganyar Zulfikar Hadid menyebut akan diproses pemberhentian sementara sampai dia nanti selesai disidang. Setelah ada keputusan hukum yang tetap (inkracht) baru diproses pengganti antar waktu.

Baca Juga: Ada Indikasi Kerugian Negara, Kades dan Anggota DPRD Diperiksa Kejaksaan

‘’Dia juga berhak atas pembelaan hukum. Karena pembelaan hukum itu hak setiap warga negara. Tapi tentu saja pembelaan atas inisiatif pribadi. Kalau pemerintah kabupaten jelas tidak menyediakan,’’ kata Zulfikar.

Sedangkan selama diberhentikan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk kecamatan.

146