Home Hukum Bejat! Niat Antarkan Pulang Gratis, Petugas SPBU Malah Nafsu, Ujungnya Perkosa Wanita Muda di Hutan

Bejat! Niat Antarkan Pulang Gratis, Petugas SPBU Malah Nafsu, Ujungnya Perkosa Wanita Muda di Hutan

Nagekeo, Gatra.com - Nasib Bunga (21), bukan nama sebenarnya, warga Desa Kolikapa Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, NTT sangat nahas. Tragedi pilu terjadi ketika dirinya diperkosa Sefrinus (22) di dalam hutan jati, pada Sabtu (1/10).

Semua berawal ketika Sefrinus karyawan SPBU Mbay ini menawarkan tumpangan sepeda motornya secara gratis untuk mengantar pulang Bunga ke Kolikapa.

Tanpa pikir negatif, Bunga pun mengiyakan. Namun, ternyata setelah di atas sepeda motor bukannya mengantar ke Desa Kolikapa tetapi malah membawa dirinya kedalam hutan, tepatnya sekitar kompleks rumah warga Paudoo, Kelurahan Dana, Kecamatan Aesesa.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Sefrinus terhadap Bunga di dalam hutan ini.

"Benar, telah terjadi dugaan kasus pemerkosaan terhadap Bunga di dalam hutan. Pelakunya Sefrinus, karyawan SPBU Mbay. Dia telah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan,” kata Iptu Rifai pada Minggu (2/10).

Menurut Iptu Rifai, korban, Bunga, saat itu sedang berjalan pulang dari kos kakaknya menuju ke Kolikapa. Pelaku mengikuti dan mengajak korban untuk mengantar pulang menumpang ke sepeda motornya.

“Setelah diatas sepeda motor, tersangka Sefrinus kemudian memacu motornya kedalam hutan pembuatan batu bata merah. Di lokasi tersebut, Sefrinus memeluk paksa dan membanting tubuh korban," jelas Iptu Rifai.

Tersangka Sefrinus lanjut Iptu Rifai, kemudian membuka paksa baju dan celana korban dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Seusai memerkosa, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja di TKP. Ia pun lalu melaporkan kasus ini ke Polres Nagekeo. Anggota kami begitu menerima laporan langsung bergerak dan menangkap tersangka, Sefrinus," jelas Iptu Rifai.

Saat ini tambah Iptu Rifai, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo selain melakukan penyidikan juga sudah membawa korban Bunga ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Selain diperiksa, penyidik PPA juga telah membawa Bunga ke RS untuk dilakukan visum. Dalam pemeriksaan kasus ini korban, Bunga didampingi dan diberi perlindungan oleh pegiat sosial P2TP2A Kabupaten Nagekeo dan keluarga,” katanya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Sefrinus juga mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP, sehingga terancam pidana penjara selama 12 tahun,” tambah Iptu Rifai.

170