Home Nasional Ketua MKD: Penerjemahan Imunitas Tidak Dipahami Secara Komprehensif

Ketua MKD: Penerjemahan Imunitas Tidak Dipahami Secara Komprehensif

Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan penerjemahan konsep imunitas tidak dipahami secara komprehensif, Senin (3/10).

“Parlemen modern berusaha mengantisipasi kerentanan tersebut dengan salah satu cara yang diajukan melalui konsep imunitas,” kata Adang dalam Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat “Komunitas Wakil Rakyay dalam Prespektif Penegakan Hukum dan Etika Kelembagaan DPRD”.

“Wakil rakyat dalam berbagai tingkatan memiliki hak imunitas yang memungkinkan mereka memiliki kebebasan berekspresi dengan latar belakang mandat yang dimilikinya,” lanjutnya.

Landasan konstitusional hak imunitas adalah Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, Pasal 122 dan 176 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

Ketentuan itu secara khusus menegaskan tentang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Anggota DPR dan DPRD yang tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Namun, penerjemahan terhadap konsep imunitas ini tidak di pahami secara komprehensif, khususnya para penegak hukum lantaran minimnya pemahaman yang menimbulkan kompleksitas tersendiri di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Oleh karena itu, muara dari persoalan imunitas wakil rakyat sejatinya berada di wilayah penegakan hukum, dimana ini bukan soal benar atau salah, melainkan tentang objek perilaku, bagaimana melakukannya dan bagaimana kesalahan dapat diminimalisir.

Imunitas membutuhkan dukungan dan lokalisasi masalah.

Manajemen penegakan hukum yang arif dan bijaksana dibutuhkan untuk mempertimbangkan pertautan antara hukum dan politik yang seringkali beradu di ruang yang sama sekali tidak lagi kosong dan hampa.

“Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI merasa perlu untuk mendiseminasi dan mengukuhkan kembali gagasan tentang imunitas wakil rakyat,” tutupnya.

135
mkd