Home Hukum Kader Gerindra Jadi Calo PNS: Patok Rp250 Juta, Tipu Guru SD Sendiri

Kader Gerindra Jadi Calo PNS: Patok Rp250 Juta, Tipu Guru SD Sendiri

Sleman, Gatra.com – Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra yang ditangkap pada Jumat (30/9) terlibat penipuan dan penggelapan dalam tes masuk CPNS. Pelaku membanderol harga pada tiga korban masing-masing Rp250 juta, termasuk pada guru SD-nya.

Dalam jumpa pers, Senin (3/10), di Mapolda DIY, Wadir Reskrimum AKBP K. Tri Panungko menyatakan penangkapan Enggar Suryo Jatmiko (37) berdasarkan tiga laporan yang masuk pada 24 Maret 2024.

“Benar, tersangka merupakan anggota DPRD Bantul. Mengenai adanya keterlibatan pihak lain dari kasus ini kami belum mendapatkan informasi atau laporan. Tersangka menjanjikan para korban lolos ujian CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bantul,” kata Tri.

Dari laporan, Miko menjalankan aksinya pada 2018-2019. Para korban, terutama anak mereka, dijanjikan bisa lolos CPNS atau PPPK dengan syarat menyerahkan uang tunai sebesar Rp250 juta per orang.

“Ketiga korban ini kemudian menyerahkan uang muka sesuai perjanjian. Saya rinci, korban pertama menyerahkan Rp150 juta, korban kedua Rp75 juta, dan korban ketiga Rp50 juta. Namun yang terakhir baru dikembalikan tersangka Rp10 juta,” terangnya.

Para korban memutuskan melapor ke polisi setelah menemui jalan buntu dalam proses mediasi dengan tersangka. Miko disebut selalu berbelit dan susah ditemui saat ditagih janjinya.

“Artinya tidak mau mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para korban sesuai dengan kesepakatan awal. Para korban ini kemudian melapor dengan berbagai barang bukti seperti kuitansi, kartu ujian CPNS Bantul, dan bukti penyetoran,” lanjut Tri.

Tri juga memaparkan dari tiga korban yang melapor, mereka memiliki kedekatan dengan Miko. Salah satunya adalah guru SD Miko yang ingin anaknya lolos CPNS. Satu korban lainnya punya hubungan saudara dengan Miko.

Sesuai KUHP pada pasal 372 dan 378, Miko terancam hukuman penjara untuk masing-masing pasal maksimal empat tahun.

Saat dihubungi wartawan, Sekjen DPD Gerindra DIY, Dharma Setiawan, menyatakan pihaknya sebenarnya sudah mendengar kasus yang melilit kader terbaiknya di Bantul itu sejak beberapa bulan lalu.

“Kami proaktif dalam menanggapi isu itu dengan menggelar rapat dengan DPC Bantul dan pimpinan dewan. Kami juga telah melakukan investigasi mengenai kasus ini demi kepentingan internal partai,” katanya.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Miko, Dharma menyatakan partai menyerahkan proses hukum kepada pribadi. Pasalnya kasus pidana yang menjerat Miko adalah kasus pribadi.

DPD Gerindra DIY kata Dharma juga sudah melaporkan kasus ini ke Wakil Ketua Bidang Hukum DPP dan akan diproses melalui mahkamah partai.

“Soal kasus ini apakah terkait dengan pemilihan lurah di Desa Bangunharjo, Sewon, (tempat tinggal Miko), kami baru mendengar. Kami akan meminta DPC Bantul untuk melakukan investigasi apakah pemilihan lurah itu terkait, khususnya dengan partai,” tutupnya.

145