Home Politik Anggota DPRD Keerom Sebut Pembiaran Lukas Enembe Pengaruhi Pembinaan Politik

Anggota DPRD Keerom Sebut Pembiaran Lukas Enembe Pengaruhi Pembinaan Politik

Jakarta, Gatra.com – Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK menimbulkan keresahan di masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Keerom, Bonefasius A. Muenda mengatakan, keresahan masyarakat yang terjadi hari ini erat kaitannya dengan keresahan masalah dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Kenyataan yang terjadi, terkait dana Otsus, masyarakat menyalahkan Pusat dan menyatakan Otsus tidak berhasil,” kata Bonefasius saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Padahal, lanjut Ketua Komisi C DPRD Keerom ini, pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana dan memberikan kewenangan kepada kepala-kepala daerah untuk kelola dana tersebut.

“Pusat sudah memberikan hati, mau jantung lagi. Sebagai anggota DPRD yang melakukan fungsi pengawasan, kami sering memperdebatkan kemana dana Otsus ini pergi. Otsus itu mengalir dari saku ke saku. Saku orang-orang yang memangku jabatan,” ungkapnya.

Karena itu, mantan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom ini meminta kepada KPK tidak hanya menangkap Gubernur Lukas Enembe, tetapi juga menangkap bupati-bupati dan periksa dari kabupaten ke kabupaten.

“Kalau hanya Gubernur yang ditangkap berarti ada pembiaran di kabupaten-kabupaten. Kalau pembiaran ini terjadi maka proses pembinaan politik di Papua akan mandek,’’ tegasnya.

Kepada kelompok pendukung Lukas Enembe yang hingga saat ini masih menjaga rumah kediamannya, Bonefasius mengimbau untuk membubarkan diri dan tidak menghalang-halangi KPK melakukan tugas konstitusionalnya.

“Masyarakat harus bisa menerima KPK ambil Lukas untuk memberikan keterangan. Bukan malah melarang Lukas atau menghalang-halangi. Lukas sebagai seorang intelektual harus bisa menghadapi proses hukum,” kata Bonefasius.

Sebagai wakil rakyat dari Keerom, Bonefasius juga mengimbau masyarakat Kabupaten Keerom tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang melilit Lukas Enembe.

108