Home Hukum Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya

Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Salah Satunya

Jakarta, Gatra.com- Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Keenam orang itu terdiri dari tiga sipil dan tiga anggota polisi.

"Dari gelar dan alat bukti, maka ditetapkan enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, (6/10).

Berikut daftar enam nama tersangka kasus tragedi Kanjuruhan:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Kapolri membeberkan pasal yang menjerat enam tersangka. Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca jugaAda 35 Saksi Internal Maupun Eksternal Diperiksa Tim Investigasi Kanjuruhan

"Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," ujar Kapolri.

Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. Berikut rincian kedua pasal tersebut;

Pasal 359 KUHP

"Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

Pasal 360 KUHP

"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Pasal 360 KUHP juga mengatur soal luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, (1/10). Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Mereka mendatangi para pemain. Beberapa ada yang melayangkan protes hingga memeluk pemain. Polisi lantas menghadang para suporter itu. Pihak keamanan juga menggiring para pemain masuk ke ruang ganti.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan. Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Akibatnya, 131 orang meninggal dunia buntut insiden maut itu. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

 

540