Home Ekonomi Penggunaan NIK sebagai NPWP Bentuk Reformasi Kebijakan Perpajakan

Penggunaan NIK sebagai NPWP Bentuk Reformasi Kebijakan Perpajakan

Jakarta, Gatra.com – Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan sebagai basis untuk perbaikan administrasi. Ini sebagai salah satu bentuk reformasi kebijakan perpajakan.

"NIK yang akan digunakan sebagaI NPWP, sebetulnya kita gunakan sebagai basis untuk perbaikan administrasi. Karena setiap Warga Negara Indonesia (WNI) punya NIK, sementara tidak semua WNI punya NPWP," ujarnya dalam diskusi hasil survei yang digelar oleh Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia secara daring pada Kamis (6/10).

Sebelumnya, dalam hasil survei yang dilakukan oleh Indikator menunjuklan bahwa baru 17,3% dari total responden yang mengetahui kebijakan ini. Sementara itu, hanya 36,3% dari responden dengan pendapatan lebih dari Rp4 juta yang mengatakan tahu.

Baca Juga: Soal Temuan BPK Sebesar Rp15,3 Triliun, Ditjen Pajak Buka Suara

Suryo mengatakan bahwa ini diberlakukan karena ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi kewajiban bisa membayarkan pajak. Namun, bagi yang bukan wajib pajak maka boleh memiliki NPWP dan tidak perlu membayarkan pajaknya. Ke depan, kebijakan ini dilakukan sekaligus untuk memudahkan masyarakat. Mereka tidak perlu lagi menghafal NPWP jika sudah terintegrasi dengan NIK.

Menurut Suryo, sistem administrasi perpajakan Indonesia menerapkan self assesement, yaitu masyarakat menghitung sendiri jumlah pajak yang dibayarkan sampai pihak perpajakan mendapat data dan info pembanding yang sebenarnya.

"Kalau kami tidak punya pembanding, laporan yang diberikan wajib pajak, ya dianggap benar. Makanya selama ini kami mengumpulkan data pembanding," ujarnya.

Suryo menjelaskan akan melakukan pendekatan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaham Nasional (ATR/BPN) untuk berkoordinasi terkait pengumpulan data.

Baca Juga: Kejati DIY Terima Tersangka dan Barbuk Kasus Pajak Rp97 Miliar

"Mungkin ke depan nanti kami masuk ke administrasi pertanahan. Karena logikanya bahwa penghasilan kalau tidak dibelanjakan, ujungnya jadi harta, yaitu duit, rumah, atau tanah. Pembanding itu yang akan kami gunakan," katanya.

Dengan penggunaan NIK, maka identifikasi wajib pajak bisa ditemukan. Dengan koneksi data, maka kemungkinan peningkatan kepatuhan bisa terjadi.

"Untuk jangka panjang, bisa meningkatkan kepatuhan. Tapi ini butuh proses. Ini merupakan bentuk reformasi administrasi yang kita lakukan," ucapnya.

72