Home Ekonomi Perpres Percepatan EBT, Pemerintah Bidik Tiga Jenis Investasi

Perpres Percepatan EBT, Pemerintah Bidik Tiga Jenis Investasi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebut pemerintah membidik sedikitnya tiga jenis investasi dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Dengan Perpres ini investasi hijau ini juga akan tumbuh," ungkapnya dalam Sosialisasi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, Jumat (7/10).

Dadan mengatakan, dalam jangka pendek, pemerintah menargetkan 8-9 tahun implementasi Perpres 112/2022 akan menumbuhkan pembangkit listrik energi terbarukan (EBT), baik dalam RUPTL PLN maupun non-PLN.

Baca jugaDubes Norwegia: Potensi EBT Indonesia Besar, Namun Tak Didukung Aturan

Selanjutnya, Dadan mengatakan semakin lengkapnya regulasi dalam Perpres 112/2022, memacu masukannya investasi pada industri pendukung EBT. Sehingga dapat mendorong peningkatan TKDN (pemanfaatan produk dalam negeri) dengan tetap menjaga daya saing.

"Ini juga salah satu tujuan Perpres tersebut," ucapnya.

Dadan mengatakan, jenis investasi ketiga yaitu industri yang memanfaatkan energi bersih diyakini akan tumbuh seiring dengan semakin tersedianya listrik dari pembangkit listrik EBT.

Baca jugaPeneliti Indef Ungkap Penyebab Investasi EBT RI Berjalan Lambat

"Semakin tersedianya listrik yang semakin hijau, akan mendorong juga nanti investasi untuk Green industry," ungkapnya.

Dalam perjalanannya, perancangan Perpres Nomor 112/2022 tentang Percepatan EBT ini diakui Dadan memang banyak mengalami perubahan. Pada awalnya Perpres ini hanya dirancang untuk penetapan oleh Presiden terkait harga acuan listrik EBT yang akan dibeli secara monopoli oleh PLN.

Baca jugaDemi EBT, Energy Watch Dukung Pemerintah Gandeng Belanda Kembangkan PLTB

Namun, pada akhirnya pemerintah merancang Perpres ini lebih luas hingga diperuntukan dalam mendukung target transisi energi menuju zero emission. Secara khusus, kata Dadan, Perpres Nomor 112/2022 ini memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT dan menghentikan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Kecuali, PLTU yang sudah masuk dalam rencana RUPTL PLN dan, PLTU yang memang sudah menjadi proyek strategis nasional (PSN). Itupun, kata Dadan, hanya untuk PLTU yang memberikan kontribusi ekonomi strategis secara nasional.

"Itu juga diikat juga di belakangnya bahwa 10 tahun yang operasi ini emisi GRK (gas rumah kaca) nya harus turun minimal 35%," ungkapnya.

Dadan menambahkan, Perpres 112/2022 sejalan dengan ambisius Indonesia dalam Dokumen NDC yang menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia, yakni sebesar 31% tanpa syarat melalui usaha sendiri di tahun 2030.

113