Home Hukum Mekanisme Pelimpahan Para Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Mekanisme Pelimpahan Para Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 11 tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Senin (10/10). Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pelimpahan 11 tersangka itu. Pelimpahan dilakukan untuk menjalani persidangan. 

"Begini, penyerahan tahap II dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob untuk keamanan dan memudahkan menghadirkan terdakwa di pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Senin, (10/10).

Baca juga: Kejagung Tahan Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap di Mako Brimob

Dia menyebut menghadirkan terdakwa di pengadilan adalah tugas seorang jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kata dia, penahanan beralih menjadi kewenangan hakim yang mengadili.

Ketut menyebut yang akan dilimpahkan ke PN Jaksel adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Sementara itu, barang bukti disebut tidak terlalu terburu-buru untuk dilimpahkan. Sebab, hanya menjadi syarat administratif.

"Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif? iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ucap Ketut.

Sedangkan, tersangka tetap berada di rumah tahanan (rutan) masing-masing. Menurut Ketut, mereka di rutan hanya secara fisik saja.

Baca jugaKejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

"Tapi secara yuridis itu sudah beralih kewenangan penahanan pada majelis hakim," terang Ketut.

Sebanyak 11 tersangka diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung pada Rabu siang, (5/10). Belasan orang itu diserahkan setelah dinyatakan sehat.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.

Ketujuh tersangka Obstraction Of Justice ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

94