Home Kesehatan PDSRKI Minta Penjelasan IDI soal Terhambatnya STR Dokter Spesialis Radiologi

PDSRKI Minta Penjelasan IDI soal Terhambatnya STR Dokter Spesialis Radiologi

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia dr. Andi Darwis meminta penegasan mengenai kepengurusan atau jika ada pergantian nama Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) periode 2019 – 2023, menyusul beredarnya kabar mengenai terhambatnya STR (Surat Tanda Registrasi) dokter spesialis radiologi oleh Konsil Kedokteran Indonesia di sejumlah media sosial.

“Pengurus PDSRKI periode 2019 - 2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah di jawab,” kata Darwis di Vinski Tower, Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

Darwis mengatakan pengurus PDSRKI sudah beberapa kali membuat surat untuk mempertanyakannya, namun tidak pernah dijawab Ketua PB-IDI, dr. Daeng M. Faqih.

“Terdapat surat terbuka yang ditandatangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan, mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia), untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta (Universitas Pelita Harapan) pada 1 Oktober 2021,” katanya.

Baca Juga:  IDI: Organisasi Profesi Kesehatan Tak Dilibatkan Menyusun RUU Kesehatan

Darwin mengungkapkan, PDSRKI membentuk ‘Forum Radiologi’ yang membuat surat ke PB IDI yang di tanda tangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang-cabang yang meminta di adakan Kongres Luar Biasa (KLB).

Namun, sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB dan mengusulkan Kongres Nasional (KONAS). Usulan dari cabang tidak direspon PB IDI.

Pada 4 Maret 2022 di Jakarta, PB IDI justru melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB IDI.

“Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang mengundang seluruh cabang PDSRKI yang di hadiri 19 dari 25 cabang,” katanya.

Ketua Umum PDSRKI, saat itu lanjut Darwis menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan KONAS sesuai AD-ART PDSRKI.

“Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI, hasilnya tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI. Akhirnya terbitlah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Menkes Disomasi Segera Cabut PMK Pelayanan Radiologi Klinik

Darwis menilai PDSRKI tidak dapat mencari solusi karena PB-IDI melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Hingga akhirnya, PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan.

“Akibat dualisme kepengurusan dan adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI),” katanya.

Diketahui bahwa salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. 

KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023, sesuai hasil KONAS di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.

“Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan,” katanya.

Belum ada penjelasan dari pihak IDI terkait masalah ini.

821