Home Hukum Insiden Kanjuruhan: Polri Jelaskan Gas Air Mata yang Digunakan Brimob

Insiden Kanjuruhan: Polri Jelaskan Gas Air Mata yang Digunakan Brimob

Jakarta, Gatra.com - Penggunaan gas air mata dalam tragedi sepak bola di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur masih dalam sorotan. Polri menjelaskan jenis-jenis gas air mata yang digunakan oleh Brimob pada saat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Kebetulan saya habis dari Mako Brimob membawa 3 jenis gas air mata yang ini merupakan standar dari Brimob di seluruh Indonesia," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Konferensi Pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (10/10).

Baca Juga: Insiden Kanjuruhan, FIFA Tegas Melarang Penggunaan Gas Air Mata

Tampak di hadapan Dedi tiga jenis tabung dengan warna berbeda, yaitu hijau, biru, dan merah. Dedi mengatakan regulasi penggunaan gas air mata oleh Brimob itu didasari Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993.

"Bahwa penggunaan gas air mata di dunia internasional mengacu dari penjelasan dari Doktor Mas Ayu Elita Hafizah, ahli kimia dan persenjataan dosen di UI maupun di Unhan. Regulasi yang menjadi acuan di dunia internasional adalah Protokol Jenewa Nomor 22 Tahun 1993," ucap Dedi.

"Di situ disebutkan bahwa gas air mata atau lebih di kimianya disebut CS (Chlorobenzalmalononitrile) ini hanya boleh digunakan di seluruh dunia adalah aparat penegak hukum, ini tidak boleh digunakan dalam peperangan," imbuhnya.

Baca Juga: Polri Akui Ada Tembakan Gas Air Mata Di Luar Stadion Kanjuruhan

Dari 3 jenis gas air mata itu, lanjut Dedi, berbeda-beda penggunaannya berdasarkan jumlah massa yang bakal diurai. Dedi mengutip ahli bila gas air mata dalam skala tinggi pun tidak mematikan.

"Yang pertama berupa smoke ( warna hijau), ini hanya ledakan dan berisi asap putih, kemudian yang kedua ini yang sifatnya sedang ( warna biru), jadi untuk klaster yang dalam jumlah kecil menggunakan gas air mata yang tingkatannya sedang, dan yang merah ini untuk mengurai massa dalam jumlah besar," kata Dedi.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Baca Juga: Polisi Belum Menahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

154