Home Hukum Pengacara Bharada E Bantah Klaim Sambo Skenario Tembak Menembak Untuk Lindungi Kliennya

Pengacara Bharada E Bantah Klaim Sambo Skenario Tembak Menembak Untuk Lindungi Kliennya

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Ronny Talapessy membantah pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut skenario tembak menembak sengaja dirancang untuk menyelamatkan kliennya.Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Ronny Talapessy membantah pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut skenario tembak menembak sengaja dirancang untuk menyelamatkan kliennya.

Hal tersebut disampaikan Ronny lantaran sedari awal Sambo selalu berusaha menutupi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ronny menilai apa yang dilakukan Sambo justru semata-mata untuk melindungi dirinya sendiri.

"Dari awal ini adalah untuk menutupi, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo adalah untuk melindungi dirinya. Sehingga TKP dirusak kemudian, jadi bukan karena melindungi saudara E, jadi kita meragukan sebenarnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/10).

Baca jugaBharada E Siap Buktikan Perintah Ferdy Sambo Untuk Tembak Brigadir J

Lebih lanjut, Ronny menyebut Sambo malah menghancurkan masa depan Bharada E sejak memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

"Kalau melindungi, apa yang dilindungi? Malah ini namanya menghancurkan masa depannya E, dengan memerintahkan untuk menembak, melibatkan dia dalam penembakan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi menyebut skenario tembak menembak di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dirancang untuk menyelamatkan Bharada Bharada E.

Baca jugaTerungkap Perintah FS Pada Bharada E Sebelum Brigadir J Tewas

"FS juga mengakui skenario tembak-menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer)," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Febri juga mengatakan bahwa Sambo telah meminta kepada istirnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal untuk menyatakan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Ia menyebut hal itu dilakukan Sambo sebagai komitmen dalam menjalankan proses hukum secara kooperatif.

"Dia mulai membuka diri menyampaikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Kemudian tidak cukup hanya itu, dia juga meminta pada saksi-saksi lain untuk menyatakan kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin (17/10).

Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

Sementara itu, Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

142