Home Ekonomi Tak Sembarangan, Kendaraan Listrik Untuk Dinas Akan Disesuaikan Dengan Kebutuhan

Tak Sembarangan, Kendaraan Listrik Untuk Dinas Akan Disesuaikan Dengan Kebutuhan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan pengadaan kendaraan listrik baru di lingkup pemerintahan akan tetap dilakukan. Penggantian kendaraan dinas lama ke kendaraan berbasis listrik akan mempertimbangkan kondisi dan usia pensiun kendaraan lama.

Baca JugaPKS Nilai Pengadaan Kendaraan Listrik di Pemerintahan Rawan Dikorupsi

"Karena pemerintah sudah memutuskan melalui Inpres (instruksi presiden), tentu kami di Kementerian keuangan akan melakukan penyesuaian," ungkap Rionald dalam diskusi DJKN secara virtual, Jumat (14/10).

Rionald menjelaskan, Kemenkeu akan menetapkan SBSK (standar barang dan standar kebutuhan) kendaraan listrik yang kemudian Kementerian/Lembaga mengajukan RKBMN (rencana kebutuhan barang milik negara) pengadaan kendaraan listrik. Ia pun menegaskan, pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik ini akan bergantung pada RKBMN masing-masing kementerian/lembaga (KL).

"Ini (pengadaan) sangat bergantung dari RKBMN dari KL tersebut," ucapnya.

Baca JugaPemkab Tangerang Siapkan Pengadaan Anggaran Mobil Listrik Tahun 2023

Seperti diketahui, ambisi pemerintah mengkonversi kendaraan listrik diawali melalui penerbitan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Presiden Joko Widodo pun menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin elektrisasi kendaraan dinas di pemerintahaan.

93