Home Hukum Mabes Polri Sebut Belum Ada Keputusan Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa

Mabes Polri Sebut Belum Ada Keputusan Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus tindak pidana narkoba, Jumat (14/10). 

Kabag Penum Mabes Polri Nurul Azizah mengatakan bahwa sidang etik Teddy belum diputuskan kapan waktu penyelenggaraannya.

"Untuk pelaksanaan sidang etik belum terinformasi, jika sudah ada perkembangan, akan diupdate," ujarnya kepada Gatra, Senin (17/10).

Baca Juga: Teddy Minahasa Terjerat Narkoba: Dimutasi ke Yanma Polri, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta yang dicopot terkait kasus Kanjuruhan.

Pada 15 Juni lalu, saat pemusnahan barang bukti penangkapan narkoba jenis sabu di Bukittinggi, ada 5 kilogram sabu yang digantikan dengan tawas. Dari lima kilogram sabu ini, 2 kg dijual pengedar yang menjual ke Kapolsek di Tanjung Priok. 

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

Dilaporkan, saat menjual ke Kapolsek inilah pengedar berhasil dibekuk polisi. Setelah ditelusuri, akhirnya mengerucut pada Teddy Minahasa dan jajarannya.

Teddy dijemput Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono pada Kamis, (13/10). Ia dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba setelah gelar perkara Jumat, (14/10). Teddy diduga terlibat jual barang bukti narkoba. Kini, Teddya ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan. Atas kasusnya, ia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

70