Home Hukum Tak Beritahu Rencana Sambo ke Brigadir J, Bripka RR Jadi Terdakwa

Tak Beritahu Rencana Sambo ke Brigadir J, Bripka RR Jadi Terdakwa

Jakarta, Gatra.com- Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bripka RR diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Bripka RR disebut telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.

Jaksa mengatakan, Bripka RR kemudian juga berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.

Setibanya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah mengetahui rencana jahat Sambo tidak memberitahu korban namun justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

62